SuaraSumut.id - Sebanyak 64 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendapatkan sanksi pemotongan tunjangan khusus. Pasalnya, mereka terbukti tidak masuk kerja pada hari kerja pertama di tahun 2021.
"Ada sekitar 64 orang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena sanksi," kata juru bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Amril Nuthihar, dilansir dari Antara, Rabu (6/1/2021).
Sanksi yang dijatuhkan karena para ASN diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai hasil inspeksi mendadak yang di pimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat pada Senin (4/1) lalu, sebanyak 1.464 orang PNS tercatat masuk kerja di hari pertama kerja tahun 2021.
Baca Juga:ASN Ketahuan Terlibat Organisasi Terlarang Bakal Dipecat
Sedangkan ASN yang tidak hadir sebanyak 64 orang, sakit dengan keterangan sebanyak 27 orang, izin cuti sebanyak tujuh orang, izin tidak masuk kerja sebanyak 12 orang serta dinas luar sebanyak empat orang.
"Sesuai instruksi pimpinan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap akan melakukan sanksi tegas kepada PNS yang melanggar aturan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sanksi diterapkan agar kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diharapkan semakin meningkat. Sehingga diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan publik di sejumlah intansi pemerintah di daerah ini, demikian Amril Nutihar.