Ia menjelaskan, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 8 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 9 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana selama 1 bulan penjara.
"Secara patut terpidana dipanggil sebanyak tiga kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor," ungkapnya.
Sumanggar mengatakan, Sebastian berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige, Kabupaten Toba.
"Terpidana kemudian dibawa ke Kejari Samosir dan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas 3 Pangurururan," pungkasnya.
Baca Juga:Viral Dikabarkan Meninggal Dunia, Denny Siregar: Tukang Parkir, Bukan Gua