SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tegaskan seluruh dokter dan tenaga medis wajib melakukan pemeriksaan PCR setiap dua minggu sekali.
"Tidak ada alasan karena dia yang berada di garda terdepan. Yang paling depan melakukan pemeriksaan terhadap rakyat kita," kata Edy, Kamis (7/1/2021).
Edy menyebut, dokter dan tenaga medis yang wajib melakukan pemeriksaan PCR adalah yang bertugas di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang terlibat langsung dengan pasien Covid-19.
"Sehingga harus dipastikan tenaga kesehatan kita sehat. Untuk itu setiap dua minggu sekali diwajibkan untuk di swab," katanya.
Ia meminta kepada seluruh pimpinan masing-masing daerah untuk memeriksa terkait pelaksaan tersebut dan melaporkan hasil pemeriksaan ke pemerintah provinsi.
"Saya minta bapak-bapak sekalian pejabat di daerah, saya di provinsi saya memonitor dan saya selalu mengikuti perkembangan rakyat kita semua ini," pungkasnya. [Antara]