SuaraSumut.id - Polisi memeriksa beberapa orang saksi di Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta. Pemeriksaan terkakti dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut Rp 10 miliar Tahun Ajaran 2018.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ada sejumlah saksi yang dimintai keterangannya di Jakarta. Namun, MP Nainggolan tidak menyebutkan identitas saksi tersebut.
Pemeriksaan saksi yang berada di Jakarta untuk mempercepat proses penyidikan korupsi di UIN Sumut.
"Tim penyidik Polda Sumut, kemarin telah berangkat ke Jakarta untuk memeriksa saksi tersebut," katanya, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga:KPK Sita Dokumen Terkait Gratifikasi Eddy Rumpoko di 3 Dinas Pemkot Batu
Nainggolan menambahkan, Polda Sumut hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu, dan tidak ada dihentikan.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut Tahun Ajaran 2018.
Ketiga tersangka itu, yakni S sebagai Rektor UIN Sumut, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.
Penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.
Kemudian hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih. (Antara)
Baca Juga:Buronan Korupsi Kredit Modal Bank Sumsel Babel Ditangkap