SuaraSumut.id - Seorang pria di Banda Aceh berinisial AS (46) ditangkap polisi. Ia diduga memperkosa remaja wanita NA yang berusia 17 tahun.
Demikian dikatakan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir dari Antara, Jumat (8/1/2021).
"Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban di semak-semak samping pemakaman warga Tionghoa, di Desa Geundring, Aceh Besar pada 17 September lalu," katanya.
Ia mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga:Tukang Nasgor Mabuk Perkosa Gadis SMA, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Saat melintas di lokasi, kata Ryan, pelaku menghentikan motornya dan mencium korban.
Pelaku kemudian merebahkan badan korban ke semak-semak dan langsung melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Korban berusaha teriak namun karena bujuk rayu pelaku disertai ketakutan, akhirnya korban menuruti apa kemauan pelaku," ujarnya.
Usai kejadian itu, korban selalu menyendiri. Korban baru menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya pada Desember 2020.
Kasus itu dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga:Semalam Dicari Orang Tuanya, Gadis SMA Ternyata Digilir Tukang Nasi Goreng
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.