SuaraSumut.id - Polisi menembak mati satu pelaku penjambretan. Pelaku berinisial A alias M (28) dilumpuhkan karena melawan petugas.
Pelaku dan rekannya menjambret korban berinisial TAN (20) di Jalan Sisingamangaraja. Peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Korban sedang duduk bermain HP didatangi pelaku menggunakan kendaraan roda dua. Pelaku mengambil paska barang korban," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (8/1/2021).
Peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Kota yang melakukan penyelidikan menangkap YS (26). Petugas melakukan pengembangan dan menangkap A, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga:Viral Video Evakuasi Mayat Hanyut, Warganet Geregetan dengan Pria Ini
"Dari hasil interogasi pelaku A mengaku sudah 11 kali melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Kota, " jelasnya.
Saat dilakukan pengembangan pelaku A melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.
"Petugas memberi tindakan tegas terukur ke arah dada pelaku. Ia dinyatakan meninggal dunia saat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan," jelasnya.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang bebas pada tahun 2020.
"Pesan moralnya adalah jangan coba-coba melakukan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, kita akan tegas," pungkasnya. [Antara]
Baca Juga:Dituding Berdusta soal Video Bokep, Dewi Tanjung Ancam Polisikan Fadli Zon