SuaraSumut.id - Polres Batubara, Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 17 orang TKI ilegal ke Malaysia.
Mereka akan diberangkatkan dengan kapal tongkang melalui jalur tikus di Perairan Selat Malaka, Batubara. Para TKI diamankan di rumah H alias K di Kecamatan Medang Deras.
"Ada 17 orang yang akan diberangkatkan, tidak ada satu pun warga Batu Bara. 13 orang dari Provinsi Jawa Timur dan selebihnya dari Aceh dan Jawa Barat," kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, Senin (11/1/2021).
Petugas juga menyita barang bukti berupa 19 unit ponsel dan 13 paspor. Mereka yang gagal dikirimkan ke Malaysia itu akan diserahkan ke Dinas Sosial Batubara, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya.
"Hasil dari pemeriksaan, satu orang dikenakan biaya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta untuk menjadi TKI di Malaysia," katanya.
Polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu pemilik rumah dan pemilik kapal tongkang (DPO).
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 2, 10 dan 11, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara," pungkasnya. [Antara]
Baca Juga:Tiga Oknum Polisi Pakai Narkoba, Ditangkap Warga di Sumatera Utara