Tolak Divaksin Covid-19, Warga Bekasi Terancam Denda

Salah satu muatan Perda 8/2020 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Chandra Iswinarno
Selasa, 12 Januari 2021 | 05:15 WIB
Tolak Divaksin Covid-19, Warga Bekasi Terancam Denda
Petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang menggelar simulasi pemberian vaksin Covid-19, Jumat (8/1/2021). [Suara.com/Alwan]

"Dalam penegakannya nanti, tinggal penegak hukum mau memakai aturan perbup atau tidak. Bisa saja nanti malah memakai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular. Kalau pakai undang-undang itu, bisa saja kena sanksi pidana," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini