SuaraSumut.id - Seorang oknum PNS di Kabupaten Aceh Jaya terancam dipecat. Ia ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika
Kepala BKPSDM Aceh Jaya Syarif Hidayat menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan terkait kasus tersebut.
"Sesuai koordinasi dengan pimpinan, pelanggaran dilakukan aparatur sipil negara diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil," kata Syarif Hidayat, Rabu (13/1/2021).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan dihukum lebih dari 2 tahun maka dikenakan pemecatan.
Baca Juga:Oknum ASN Nekat Edarkan Sabu Lewat Jasa Travel
"Kita menunggu proses hukum selesaian hingga ada kekuatan hukum tetap. Saat ini, proses hukumnya masih di kepolisian," kata Syarif Hidayat menyebutkan.
Syarif mengatakan, pihaknya akan melakukan tes urine terhadap pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak.
"Tahun lalu kita bekerja sama dengan Kesbangpol melaksanakan tes urine. Jika tersedia anggaran, tes urine kepada aparatur kembali dilaksanakan," pungkasnya. [Antara]