SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu-sabu. Narkoba itu dibawa melalui jalur laut dari Kalimantan menuju Sulawesi Tengah.
Demikian dikatakan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
"BNN bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan penangkapan dan penyitaan narkoba jenis sabu di Selat Malaka," kata Arman.
Dalam pengungkapan itu, kata Arman, petugas menangkap tiga orang dan menyita 42,433 gram sabu.
Baca Juga:Nekat Edarkan 15 Gram Sabu, Perempuan Sulawesi Terancam Hukuman Mati
"BNN menyita barang bukti berupa 40 bungkus sabu yang dimasukkan ke dalam tiga karung dengan berat 42,433 gram brutto, 1 unit kapal kayu, kartu identitas para tersangka," jelasnya.
Barang bukti narkoba ditemukan di ruang palka kapal. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke BNN Pusat untuk pengembangan.