SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 400 butir pil ekstasi di Kota Medan. Seorang wanita berinisial Y (40) warga Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang ditangkap.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya transaksi pil ekstasi di Jalan Teratai, Medan, pada Sabtu (2/1/2021).
Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Y saat mengendarai sepeda motor.
"Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 plastik berisi 400 butir pil ekstasi dari pelaku," kata Irsan, kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga:Tega! Anak Jerumuskan Ibu ke Dunia Narkoba, Kini Sama-sama Dipenjara
Dari hasil interogasi diketahui bahwa narkoba itu diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak kenal. Y mengaku bahwa dia disuruh oleh temannya berinisial AR.
"Petugas masih melakukan pengembangan. Saat ini Y sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.