SuaraSumut.id - Seorang pria di Banda Aceh berinisial YS (39) kembali ditangkap karena diduga mencuri handphone. YS diketahui baru tiga bulan bebas dari penjara usai mendapat asimilasi.
"Tersangka merupakan residivis curanmor yang divonis dua tahun pada 2019 lalu. Dia mendapat asimilasi pada Oktober 2020," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Ia mengatakan, YS diduga mencuri tiga unit handphone di tiga lokasi pada waktu berbeda.
Pencurian pertama dilakukan di warung kopi di kawasan Batoh, Banda Aceh, 1 Januari 2021. Ia mengambil tas milik berisi satu unit HP, satu STNK dan kunci mobil.
Baca Juga:Ditinggal Salat Subuh, Motor Jemaah Masjid di Bintara Bekasi Digasak Maling
Pencurian kedua dilakukan di sebuah warung nasi pada 16 Januari 2021. Sehari berselang YS kembali mencuri handphone. Ia melakukan aksinya di kawasan Neusu.
"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan beberapa hari lalu. Setelah dilidik pelaku ditangkap di kawat Neusu," ujarnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP Jo 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. [Antara]