Pembunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Bui Seumur Hidup

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu kandungnya Fatimah (63).

Chandra Iswinarno
Kamis, 21 Januari 2021 | 13:31 WIB
Pembunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Bui Seumur Hidup
Terdakwa pembunuhan ibu kandung mengikuti sidang virtual Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (20/1/2021). [Antara Aceh/Zubir]

SuaraSumut.id - Terdakwa NA (35) divonis hukumanan seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu kandungnya  Fatimah (63). Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai T Latiful  dalam persidangan di PN Lhoksukon, Rabu (20/1/2021) malam. Sidang berlangsung secara virtual.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). dari Kejari Aceh Utara yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Mendengar amar putusan itu, terdakwa dan JPU Yudi Permana dan Harri Citra Kesuma menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU dan terdakwa.

Baca Juga:Harun Yahya, Sederet Dugaan Kejahatan Hingga Vonis 1.075 Tahun Penjara

"JPU akan melakukan koordinasi terkait putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, mengingat Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH.

Nasrul didakwa membunuh ibu kandungnya Fatimah dengan cara menggorok leher. Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di di kediamannya di Gampong Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (8/6/2020).

Motif perbuatan terdakwa masalah uang. Saat itu, terdakwa Nasrul meminta uang Rp 300 ribu. Terdakwa lalu meminta lagi Rp 20 ribu untuk membeli rokok. Namun, sang ibu tidak memenuhi permintaan terdakwa. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini