SuaraSumut.id - Seorang remaja wanita berusia 16 tahun di Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga diperkosa bergiliran oleh tujuh orang pria.
Dua pelaku berinisial NR (19) dan LM (19) ditangkap. Sedangkan lima pelaku lainnya masih diburu.
Penangkapan berdasarkan laporan ke Polresta Deli Serdang pada 27 Juli 2020 dengan Nomor Laporan: STTLP/380/VII/2020/SU/RES DS. Para pelaku melakukan perbuatannya di perkebunan sawit di Galang, Deli Serdang.
Plh Kanit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Dhory Sigiro membenarkan dua dari tujuh pelaku telah ditangkap.
Baca Juga:Istri di RS Positif Corona, Petinggi PAN NTB Perkosa Anak Gadisnya Sendiri
"Iya dua orang pelakunya yang sudah diamankan di hari dan tempat yang berbeda," katanya, Jumat (22/1/2021).
Peristiwa diketahui pada Juli 2020. Saat itu ibu korban melihat perubahan perilaku dan tubuh anak korban DH. Ia mendapat pengakuan bahwa anak korban sudah dalam keadaan hamil.
Berdasarkan keterangan ibu korban, para pelaku memaksa dan mencabuli anaknya berkali-kali.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 pasal 81 dan 82. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Politisi PAN Perkosa Anak Kandung saat Istri Dirawat Positif COVID-19 di RS