SuaraSumut.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Langsa, Aceh. Penangkapan berlangsung pada Kamis (21/1/2021) malam.
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/1/2021) malam.
Ia menyebut, di lokasi Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Densus 88 mengamankan SB alias AF yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan di lokasi Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, petugas mengamankan MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.
Baca Juga:6.315 Tenaga Kesehatan di Banda Aceh Ditargetkan Jalani Vaksinasi Covid-19
"Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi," terangnya
"Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Anti Teror," pungkasnya.