Paksa Siswi Non Muslim Berhijab, DPR Desak Kepala SMKN 2 Padang Disanksi

"Tidak diperbolehkan adanya pemaksaan oleh sekolah maupun birokrasi pendidikan baik pusat maupun daerah terhadap peserta didik baik dalam hal keyakinan...,"

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah
Senin, 25 Januari 2021 | 11:15 WIB
Paksa Siswi Non Muslim Berhijab, DPR Desak Kepala SMKN 2 Padang Disanksi
Anggota DPR RI Andreas Hugo Pareira [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

"Jika tidak mengikuti aturan di sekolah, kami semua sepakat. Itu makanya kami bicarakan," ungkap guru tersebut.

Menanggapi pernyataan sang guru, orang tua dari siswi non muslim itu Elianu Hia mengaku keberatan dengan aturan seragam tersebut. Pasalnya, kata Elianu, jika anaknya yang bukan penganut Islam dipaksa memakai jilbab maka hal itu dinilainya sebagai pembohongan identitas terhadap agamanya yang non muslim.

"Ini agama saya. Kalau anak saya memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya pak," ungkapnya.

Elianu pun mengaku dengan adanya aturan seragam itu seolah-olah siswi yang non muslim di SMKN 2 Padang dipaksa masuk agama Islam.

Baca Juga:Gus Sahal: Muslimah Juga Tak Boleh Dipaksa Berjilbab oleh Sekolah Negeri

"Seakan-akan anak saya dipaksa untuk masuk ke dalam agama Islam," ujarnya.

REKOMENDASI

News

Terkini