Ketika pergi untuk mandi di sumur, korban sempat berpapasan dengan pelaku yang berjalan menuju rumah.
"Ternyata pelaku pulang ke rumah untuk mengambil parang. Dia lantas ke sumur dan menebas kepala korban, serta bagian tubuh lain," kata dia.
Seusai kejadian, TM dibekuk oleh warga setempat dan dibawa ke Polsek Danau Paris.
Kekinian, tersangka TM disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga.
Baca Juga:Miris! Istri Tidur Lelap Tewas Dihajar Pakai Palu dan Pisau oleh Suami