SuaraSumut.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Serdang Bedagai ditangkap polisi.
Oknum ASN berinisial CBP alias Candra (42) ditangkap dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Candra ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Robin mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca Juga:Meski Sudah Divaksin Sinovac, Profesor Unsri Ini Ingin Divaksin Merah Putih
"Dari pelaku disita barang bukti satu plastik klip transparan diduga sabu, satu buah dompet, dan ATM.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang yang tidak diketahui alamat rumahnya.
"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.