SuaraSumut.id - Berkas kasus narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan FG, anggota DPRD Labuhanbatu Utara bersama dua orang warga JL (27) dan LW (22) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, berkas perkara tiga orang tersangka itu dijadikan dalam satu berkas.
Berkas perkara tersebut diterima pada Jumat (29/1). Saat ini PN Medan belum lagi menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara narkotika tersebut.
"Kita tunggu saja siapa nantinya majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Medan," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga:Viral Ibu dan Anak Ribut Gegara Charger, Endingnya Bikin Ngakak
Sebelumnya, Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka dalam kasus narkotika golongan I jenis pil ekstasi.
Kejari Medan juga telah menetapkan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara narkotika, yakni Fauzan Arif Nasution. [Antara]