SuaraSumut.id - Tidak ada seorang pun narapidana di Sumatera Utara dapat remisi pada Perayaan Imlek tahun 2021.
Demikian disampaikan Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra.
"Remisi Imlek tahun ini dapat kami laporkan nihil," kata Bambang, dilansir dari medanheadlines.com--jaringan suara.com, Jumat (12/2/2021).
Dapat setiap tahun, remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan tahun baru Imlek diberikan kepada narapidana beragama Konghucu.
Baca Juga:Gemar Puasa, Ini yang Dirasakan Gelandang Atletico Marcos Llorente
Saat ini hanya ada tiga orang warga binaan di Lapas atau Rutan di Sumatera Utara. Satu masih berstatus tahanan di Rutan Labuhan Deli sehingga belum bisa memperoleh remisi.
Sedangkan dua orang lainnya berstatus narapidana namun kata Bambang, kedua nya belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini.
"Keduanya, yakni satu orang narapidana terkait PP 99 di Lapas Klas 1 Medan dan satu lagi narapidana hukuman seumur hidup di Lapas Labuhan Ruku. Keduanya belum memenuhi syarat," ujarnya.
Diketahui, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Remisi dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu remisi umum, remisi khusus (hari raya besar Agama) dan Remisi Tambahan.
Baca Juga:Kram Otot Saat Berenang, Simak Penyebab dan Cara Mencegahnya