SuaraSumut.id - Seorang kakek berinisial HN (71), di Aceh Jaya berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena diduga mencabuli cucu tirinya berusia lima tahun.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir mengatakan, dugaan pencabulan terjadi di rumah pelaku pada Jumat (5/2/2021) pukul 15.00 WIB.
Perbuatan pelaku diketahui setelah orang tua korban melihat perubahan anaknya.
"Korban menolak jika diajak ke rumah tersangka. Korban ketakutan
Baca Juga:Ada Relaksasi Pajak, Penjualan Mobil Diprediksi Tumbuh di 2021
dan orang tuanya bertanya hingga korban menceritakan kejadian dialaminya," katanya, dilansir dari Antara, Rabu, (17/2/2021).
Peristiwa tersebut dilaporkan orang tua korban ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap HN.
"Pelaku ditangka berdasarkan laporan orang tua korban. Pelaku merupakan kakek tiri korban," ujarnya.
Pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Aceh Jaya guna proses hukum selanjutnya.
"Pelaku dipersangkakakan dengan Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga:Catat 15 Orang Mati Ditembak Saat AG, LBH Sebut Polisi Beri Uang Bungkam