Dicari-cari, Pelarian Koruptor Dana Desa Berakhir di Medan

Tersangka ditetapkan sebagai DPO sejak 1 April 2020.

Suhardiman
Kamis, 18 Februari 2021 | 08:05 WIB
Dicari-cari, Pelarian Koruptor Dana Desa Berakhir di Medan
Kejati Sumut menangkap buron kasus dugaan korupsi Dana Desa Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang. [Ist]

SuaraSumut.id - Berakhir sudah pelarian buron kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, Aceh.

Buron bernama Edi Suryono (43) yang dicari-cari selama hampir setahun ini, ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

"Yang bersangkutan diamankan di rumah kontrakannya di Plamboyan Regency, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan," kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (18/2/2021).

Tersangka ditetapkan sebagai DPO sejak 1 April 2020. Ia terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan Dana Desa Kampung Rantau Bintang tahun anggaran 2017. 

Baca Juga:Mengendap-endap Masuk Rumah, Maling Gasak 4 HP Sekaligus

"Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya.

Tersangka selama pelariannya disebut selalu berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap.

"Lima hari sebelumnya, tersangka ini melakukan perjalanan ke luar provinsi, yaitu ke Riau dan Sumatera Barat. Yang bersangkutan kemudian terdeteksi sudah kembali ke Medan dan langsung ditangkap," ungkapnya.

Tersangka kemudian dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan dan administrasi. 

"Setelah proses administrasi tersangka akan diserahkan ke tim dari Kejari Aceh Tamiang untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga:Takut Disadap, Sekretaris Staf Khusus Edhy Prabowo Buang iPhone X

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini