Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Divonis 1 Tahun Penjara

Teuku terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham.

Suhardiman
Rabu, 24 Februari 2021 | 19:08 WIB
Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Divonis 1 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

"Kami masih pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini