"Kami masih pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari," tukasnya.
Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Divonis 1 Tahun Penjara
Teuku terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham.
Suhardiman
Rabu, 24 Februari 2021 | 19:08 WIB

BERITA TERKAIT
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
25 Maret 2025 | 17:58 WIB WIBREKOMENDASI
News
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
05 April 2025 | 18:26 WIB WIBTerkini
news | 15:27 WIB
news | 14:19 WIB
news | 01:00 WIB
news | 00:37 WIB
news | 15:08 WIB