SuaraSumut.id - Ayah dan anak di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), kompak ditangkap polisi.
UR alias Ucok (51) dan RFY alias Febri (23) ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan melukai korbannya.
Peristiwa berawal saat korban, AAN (25), melintasi di perkebunan sawit, di Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (27/2/2021).
Saat korban hendak turun dari sepeda motor, tiba-tiba dihampiri pelaku dan langsung leher korban dipiting oleh pelaku Ucok," kata Kapolsek Kotarih, Iptu D Panjaitan dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (1/3/2021).
Baca Juga:Angin Segar Bagi Petani, Harga Karet di Kalbar Terus Naik
Korban lalu terjatuh dan pelaku mengambil ponsel dari dalam jaket korban serta meninggalkan korban di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku Febri membawa sepeda motor milik korban arah Dolok Masihul.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Ucok di Dolok Masihul, Sergai.
"Pelaku Febri ditangkap saat menjenguk ayahnya di Polsek Kotarih. Pelaku mengaku ikut ayahnya saat pencurian tersebut," jelasnya.
Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotarih. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:Rawan Copet, Masyarakat Harus Waspada Saat di Alun-Alun Bandung