SuaraSumut.id - Ladang ganja seluas 5 hektare di Desa Jurong Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dimusnahkan. Satu orang diduga sebagai pemilik berinisial M dihadirkan saat pemusnahan.
Pemusnahan ladang ganja dilakukan prajurit Kodim 0103/Aceh Utara bersama personel Polres Lhokseumawe, Rabu (3/3/2021). Pohon ganja tersebut dicabut kemudian dibakar di lokasi.
"Tanaman ganja yang dimusnahkan mencapai 15 ribu batang dengan usai dua bulan dan ketinggian bervariasi," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dilansir dari Antara, Kamis (4/3/2021).
Lokasi ladang ganja terletak di lereng bukit. Jarak tempuh ke ladang ganja dua jam berjalan kaki.
Baca Juga:Football Manager Catat Rekor Penjualan dengan 33 Juta Kopi
Eko mengatakan, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan pelaku yang melarikan diri masih dalam pengembangan.
Pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kodim Aceh Utara dan BNNK Lhokseumawe mencari dan menemukan ladang untuk dimusnahkan.
"Kami mengimbau masyarakat menginformasikan jika menemukan ladang ganja yang ada di Aceh, khususnya wilayah hukum Polres Lhokseumawe," tukasnya.