"Korban mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit oleh rekan-rekannya. Pada hari Minggu hari yang sama, jam 14.00 WIB korban meninggal dunia," ungkapnya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No.35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.