Polisi Tahan Owner Yalsa Boutique dalam Dugaan Kasus Investasi Bodong

Keduanya berinisial S (30) dan SHA (31) yang merupakan pemilik penjual pakaian Yalsa Boutique.

Suhardiman
Jum'at, 19 Maret 2021 | 18:46 WIB
Polisi Tahan Owner Yalsa Boutique dalam Dugaan Kasus Investasi Bodong
Polisi Tahan Pemilik Yalsa Boutique dalam Dugaan Kasus Investasi Bodong. [Ist]

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Selain itu, Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini