SuaraSumut.id - Polda Sumut akan memperketat penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.
"Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (19/3/2021).
Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
"Penetapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat sekala Mikro juga didsari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan Kabupaten," ujarnya.
Baca Juga:Hamil Besar, Adu Gaya Foto Maternity Zaskia Sungkar dan Audi Marissa
Polda Sumut beserta jajaran juga terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes), seperti pengunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan rumah makan restoran
"Diharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, hindari kerumunan," tukasnya.