Hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Jalan Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Petugas turun ke lokasi dan mengamankan pelaku di rumah kakaknya di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subs 338 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis