Polisi Tindak 38 Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan di Medan

Selain menindak tempat usaha yang melanggar prokes, personel Satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan penyemprotan desinfektan.

Suhardiman
Selasa, 23 Maret 2021 | 16:46 WIB
Polisi Tindak 38 Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan di Medan
Polisi Tindak 38 Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan di Sumut. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menindak 38 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di Medan. Selain itu, masih mendapati 100 orang yang tidak memakai saat beraktivitas di luar rumah.

Kegiatan PPKM mikro dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Suheru, dengan pembagian waktu kegiatan pagi, siang, dan malam.

Adapun 10 rayon yang menjadi titik fokus PPKM, yakni Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Timur, Medan Baru, Medan Barat, Percut Sei Tuan, Patumbak, Delitua, Medan Sunggal dan Medan Helvetia.

Selain menindak tempat usaha yang melanggar prokes, personel Satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan penyemprotan desinfektan.

Baca Juga:BCL Pilih Rayakan Ultah ke-38 dengan Aksi Mulia

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (23/3/2021) mengatakan, pihaknya akan menerus melaksanakan Operasi Yustisi dalam pengetatan PPKM mikro serta penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Karena itu diharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, hindari kerumunan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini