SuaraSumut.id - Empat pria diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Jimmi Ginting (27) tewas ditangkap polisi.
Korban disebut tewas dianiaya di kedai tuak di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Senin (8/3/2021) malam.
Keempat pria yang ditangkap berinisial ER (22), CD (29), AP (31) warga Kecamatan Sibolangit dan RT warga Kabupaten Langkat.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma mengatakan, peristiwa bermula dari selisih paham. RT CD lalu memanggil temannya AP dan ER. Mereka kemudian melakukan penyerangan terhadap korban.
Baca Juga:Cerita Sri Mulyani 2 Kali Rombak APBN 2020 Akibat Pandemi
"Korban dianiaya menggunakan pedang, tongkat bisbol, kayu berlilit karet ban dan benda mirip senjata laras panjang. Korban terjatuh berlumuran darah dan tak sadarkan diri," kata Dedy, dilansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (25/3/2021).
Usai melakukan aksinya pelaku kabur. Sementara korban dilarikan ke RSUP Adam Malik. Korban sempat dirawat selama 3 hari di rumah sakit tersebut. Namun ia meninggal akibat luka berat yang dideritanya.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap diduga para pelaku di lokasi berbeda.
Petugas menyita barang bukti sepucuk benda mirip senjata, sebilah pedang, sebuah tongkat bisbol dan kayu berlilitkan karet ban yang digunakan saat menganiaya korban hingga tewas.
Baca Juga:Profil Merlyn Sopjan, Aktivis Waria yang Komentari Anang dan Aurel