SuaraSumut.id - Seorang gadis remaja berusia 19 tahun berinisial DYA dirudapaksa pria di Sumatera Utara. Pelaku FDM (23) mengancam akan membunuh korban jika permintaannya tak dituruti.
Peristiwa berawal saat pelaku FDM meminta korban datang ke rumahnya di Pematangsiantar, pada Minggu (7/3/2021). Korban lalu menuruti permintaan FDM.
"Saar tiba di rumah FDM, pelaku bersama korban dan adiknya duduk di ruang tamu. Tak lama kemudian sang adik pergi dan meninggalkan mereka berdua," kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, dilansir dari digtara.com-- jaringan Suara.com, Selasa (30/3/2021).
FDM lalu menarik tangan korban masuk ke dalam kamar, dan mengajaknya berhubungan badan. Namun, ajakan pelaku ditolak korban. Lantaran lemas korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Baca Juga:Franco Morbidelli: Saya Tidak Ada di Daftar Teratas Yamaha
"Korban sempat berusaha melawan, namun karena kalah tenaga akhirnya lemas dan terpaksa menuruti keinginan dari tersangka," ujarnya.
FDM membuka pakain DYA dan melampiaskan nafsunya. Usai menjalankan aksinya ia pergi dari rumah.
Korban memberitahu ibunya.Pada 29 Maret 2021 pukul 01.42 WIB, korban bersama ibunya ke Makopolres sambil membawa tersangka.
"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kita kenakan Pasal 285 atau 293 KUHPidana," tukasnya.
Baca Juga:Carlos Salomao Akui Performa Empat Kiper PSS Makin Oke