BPOM Temukan 300 Kg Mi Mengandung Formalin di Aceh

Ia mengatakan, mi mengandung formalin ditemukan setelah tim gabungan melakukan razia ke daerah ini.

Suhardiman
Rabu, 31 Maret 2021 | 10:16 WIB
BPOM Temukan 300 Kg Mi Mengandung Formalin di Aceh
Ilustrasi bahan mi berformalin. [shutterstock]

SuaraSumut.id - BPOM menemukan 300 kilogram lebih mi basah diduga mengandung formalin dan boraks. Mi itu ditemukan pada sejumlah pedagang di Kompleks Pasar Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Ada sekitar 300 kilogram mi basah yang kami amankan dari sejumlah pedagang di Pasar Matang Geulumpang Dua Bireuen," kata Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen Aceh, Azhar, dilansir Antara, Rabu (31/3/2021).

Ia mengatakan, mi mengandung formalin ditemukan setelah tim gabungan melakukan razia ke daerah ini.

Petugas melakukan pemeriksaan sampel di empat pengusaha mi basah di daerah ini.

Baca Juga:Pria Dibakar Hidup-hidup Tetangga Sendiri di Cengkareng Bernama Mulyono

Azhar mengatakan, pemerintah daerah telah mengambil tindakan tegas berupa teguran kepada pedagang yang diduga melanggar.

"Untuk sementara pedagang yang nakal ini kita beri sanksi teguran, agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama," katanya.

Azhar menegaskan, jika ke depan para pedagang masih terdapat melakukan pelanggaran yang sama, maka dipastikan para pedagang yang melanggar akan dibawa ke ranah hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini