8 Ton BBM Ilegal Diamankan di Perairan Labengki

BBM tersebut diisi ke dalam wadah jerigen berukuran 20 liter dan dimuat menggunakan kapal.

Suhardiman
Rabu, 31 Maret 2021 | 13:23 WIB
8 Ton BBM Ilegal Diamankan di Perairan Labengki
8 Ton BBM Ilegal Diamankan di Perairan Labengki. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Polisi mengamankan 8 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minya tanah diduga ilegal di Perairan Labengki, Konawe Utara (Konut), Sultra.

Minyak tanah tersebut diamankan Tim Patroli Subdit Gakkum Ditpolairud dari kapal jolor karena tidak memiliki dokumen resmi, pada Senin (29/3/2021).

"Dari hasil sitaan barang bukti yang berhasil diamankan 400 jerigen yang berisi sekitar 8.000 liter," katanya, dilansir Antara, Rabu (31/3/2021).

BBM tersebut diisi ke dalam wadah jerigen berukuran 20 liter dan dimuat menggunakan kapal.

Baca Juga:Ini Harapan BEI Usai Terima Prioritas Vaksin dari Jokowi

Untuk mengelabui petugas jerigen berisi minyak tanah ditutup menggunakan terpal berwarna biru.

Petugas juga mengamankan dua orang berinisial SM (33) sebagai nakhoda kapal dan MA (19) yang diduga sebagai pemilik minyak tanah.

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan sebagai tersangka," jelasnya.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Baca Juga:Viral Video Gus Dur Sebut Bom dari Aparat, Alissa Wahid Angkat Bicara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini