SuaraSumut.id - Polisi menembak HP alias Manda (30), yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (curranmor). Ia diduga telah 26 kali melakukan aksinya di berbagai lokasi di Medan.
"HP ditangkap di Jalan Karya Wisata II, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor," kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Senin (5/4/2021).
Pelaku mengaku pencurian dua unit sepeda motor dilakukan pada 20 Oktober 2020 di kawasan Medan Johor.
Ia melakukan aksinya bersama Ilham Pulungan alias Tungir (lebih dahulu tertangkap).
Baca Juga:Nyidam Pengen Ketemu Pria Mirip Vicky Prasetyo, Kalina Hamil?
"Dari hasil pemeriksaan pelaku telah 26 kali mencuri sepeda motor dari tahun 2019 hingga sekarang," ujarnya.
Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dengan mendorong petugas hingga terjatuh.
"Pelaku mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tindakan tegas terukur, sehingga pelaku dapat diamankan kembali," kata Zulkifli.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Cara Pemilik Warung Kelontong Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
Kontributor : M. Aribowo