SuaraSumut.id - Pemprov Sumut kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Pelaksanaan dimulai pada 5 hingga 19 April 2021. Hanya ada enam kabupaten/kota yang diperpanjang, yaitu Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deli Serdang, Simalungun, dan Langkat.
Demikian dikatakan juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah, dilansir Antara, Selasa (6/4/2021).
"Sumut kembali memperpanjang penerapan PPKM bagi enam kabupaten/kota mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," katanya.
Ia berharap, dengan perpanjangan PPKM ini dapat menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Sumut.
Aris meminta masyarakat tetap mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:Kabar Baik Bagi Pendaki! Gunung Gede Pangrango Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
"Tetap ikuti imbauan pemerintah untuk tetap menerapkan 5M guna mencegah penyebaran Covid-19," tukasnya.