"Dari laporan yang ada, akan diteliti lebih mendalam apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau kode etik. Jika oknum yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan," tukasnya.
Ada Polisi Nakal, Laporkan Lewat Aplikasi Propam Presisi
Masyarakat dapat melaporkan lewat aplikasi 'Propam Presisi' yang diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Suhardiman
Senin, 12 April 2021 | 15:41 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
03 April 2025 | 11:52 WIB WIBREKOMENDASI
News
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
03 April 2025 | 17:24 WIB WIBTerkini
news | 01:00 WIB
news | 00:37 WIB
news | 15:08 WIB
news | 21:31 WIB
news | 17:13 WIB