Ada Polisi Nakal, Laporkan Lewat Aplikasi Propam Presisi

Masyarakat dapat melaporkan lewat aplikasi 'Propam Presisi' yang diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Suhardiman
Senin, 12 April 2021 | 15:41 WIB
Ada Polisi Nakal, Laporkan Lewat Aplikasi Propam Presisi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. [suara.com/suhardiman]

"Dari laporan yang ada, akan diteliti lebih mendalam apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau kode etik. Jika oknum yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini