SuaraSumut.id - Empat orang pegawai bank dan seorang wanita diduga menjual makan dan minum ditangkap, Selasa (20/4/2021).
Empat pegawai bank itu ditangkap karena makan siang saat bulan Ramdhan di salah satu warung di Kota Kuala Simpang.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu di Aceh Tamiang, dilansir Antara, Rabu (21/4/2021).
"Ada lima orang yang diamankan. Satu wanita pedagang makanan dan empat laki-laki pegawai bank sebagai pembeli," katanya.
Baca Juga:Pemkot Pekanbaru Klaim PPKM Mikro Berhasil Tekan Covid-19
Mereka adalah Pur (38), IP (33), HP (31) dan AYP (36) dan WPK (26). Penangkapan berawal dari laporan adanya orang berjualan makanan dan minuman untuk orang-orang tidak berpuasa. Dari informasi itu petugas turun ke lokasi dan mengamankan mereka.
Mereka yang diamankan dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP/WH guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka terancam sanksi hukuman cambuk. Bagi yang menyediakan fasilitas untuk orang tidak puasa ancamannya enam kali cambuk. Sedangkan mereka yang makan dan minum, terancam dua kali cambuk," tukasnya.