SuaraSumut.id - Polisi tengah memburu tersangka kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
Salah satu upaya yang dilakukan bakal dilakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarganya.
Demikian dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, diberitakan suara.com, Kamis (22/4/2021).
"Proses tetap berjalan Bareskrim Polri dalam hal ini penyidik akan memeriksa orang-orang terdekat dengan yang bersangkutan, akan digali keterangan yang berhubungan dengan JPZ," kata Rusdi.
Baca Juga:Jaga Kulit Tetap Segar dan Terhidrasi Saat Puasa, Jangan Lupakan Sheet Mask
Namun demikian, tak dibeberkan kapan waktu pastinya keluarga Jozeph akan diperiksa.
Kekinian Sekretariat NCB Interpol Indonesia juga telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice Jozeph ke Kantor Pusat Interpol, di Lyon, Perancis. Dia berharap dalam waktu dekat ini red notice tersebut bisa segera diterbitkan.
"Red notice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," katanya.
Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Polisi menetapkan dua pasal kepada Jozeph Paul Zhang, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga:Warga Minta Pohon Beringin di Alun-alun Ditebang, Sekdes: Ada Penunggunya!