SuaraSumut.id - Seorang pengasuh anak berusia 14 tahun di Medan diduga menjadi korban rudapaksa. Pelaku disebut berinisial SS (43) yang merupakan ayah dari anak yang di asuh korban. Keluarga korban yang tidak terima melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Pelaku sudah diamankan di rumahnya," kata Kanitreskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Senin (3/5/2021) sore.
SS pun diboyong ke Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan terkuak peristiwa terjadi, Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 9.00 wib di rumahnya.
"Saat itu korban sedang memberikan susu formula kepada anak tersangka," ujar Budiman.
Baca Juga:Penumpang KRL di Stasiun Karet Makin Banyak, Petugas: Keluar Ambil Kiri!
SS diduga tergiur dengan bentuk tubuh korban yang masih belia langsung mendekat perlahan.
"SS mendekati korban lalu melakukan rudapaksa. Saat itu situasi sedang sepi," katanya.
Sejak itu korban menunjukkan perubahan sikap hingga mengundang kecurigaan orangtua korban.
Korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
SS dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat(1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Salut! Remote Samsung TV Terbuat dari Botol Air Bekas
Kontributor : M. Aribowo