SuaraSumut.id - Elemen buruh dari DPD Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Sumut membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2021.
Posko ini akan menampung semua keluhan dan akan memperjuangakan hak buruh untuk mendapatkanTHR oleh para pengusaha.
Demikian dikatakan Willy Agus Utomo, Ketua FSPMI Sumut, dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
"Bagi buruh yang tidak mendapatkan, mendapat tetapi kurang, terlambat waktu pembayaran, dan di PHK sebulan sebelum THR diterima, kami siap mengadvokasi bersama agar para buruh mendapatkan haknya," kata Willy.
Baca Juga:Viral, Pelaku Ganjal ATM di Cibinong Bogor Kepergok Warga
Willy mengatakan, posko ini dibuka mulai 4 Mei hingga 4 Juni 2021. Posko pengaduan akan bekerjasama dan berkordinasi dengan posko pengaduan yang dibentuk pemerintah.
"Bagi pengusaha yang sengaja membandel maka nantinya diakhir kami umumkan nama perusahaan yang tidak membayar THR buruhnya ke publik," kata Willy.
Bagi buruh yang mengalami permasalahan THR dapat datang ke posko pengaduan di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa, Gang Dwi Warna, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Selain itu, buruh juga dapat menghubungi nomor 082361888356, 082166116847 dan 085262877000.
Willy juga menyampaikan, bahwa batas akhir perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja/buruh nya sesuai Permenaker adalah pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2018 mendatang.
"Kita menghimbau kepada pengusaha agar membayarkan THR penuh tanpa dicicil dan tepat waktu. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker yang sudah disosialisasikan kepada para pengusah dan kita semua" tukasnya.
Baca Juga:Ustaz Sakit Nekat Imami Tarawih, 13 Orang Ikut Terpapar Covid-19