SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Utara menyiapkan anggaran Rp 43,6 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 9.646 pegawai negeri sipil.
THR diberikan kepada kepada 9.646 pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Bupati dan Wakil Bupati serta, pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara.
Demikian diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Utara A Murtala, dilansir Antara, Selasa (4/5/2021). Ia mengaku, THR yang bersumber dari APBK itu akan dilaksanakan paling telat 6 Mei 2021.
Pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur sipil negara, pejabat negara dan penerima tunjangan tahun anggaran 2021.
Baca Juga:Arts in Hong Kong Menawarkan Cara Baru Menikmati Seni di Tengah Pandemi
"Dalam aturan tersebut, ketentuan teknis mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya dibebankan pada anggaran pemerintah daerah dan diatur dengan peraturan kepala daerah," kata A Murtala.
Untuk pelaksanaan teknis pemberian THR, kata A Murtala, Pemkab Aceh Utara telah menyusun rancangan peraturan Bupati Aceh Utara dan dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh.
Jika penyusunannya selesai, rancangan itu ditetapkan menjadi peraturan bupati dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara
"Kami berharap semua proses, baik penyusunan peraturan maupun pendataan penerima tunjangan berlangsung lancar tanpa ada kendala apa pun, sehingga rencana pembayaran THR dapat dilakukan pada 6 Mei mendatang," tukasnya.
Baca Juga:Polri Tambah Pos Penyekatan Mudik hingga ke Palembang