SuaraSumut.id - Dua kolam renang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Dua kolam renang tersebut, yaitu kolam renang Istiqlal dan kolam renang Pondok Cabe.
"Untuk di kolam renang Istiqlal menerima pengunjung sebanyak 1.000 orang dan kolam renang dipadati 2.000 orang," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, (23/5/2021).
Pihaknya telah berkoordinasi dengan kedua pengelola kolam renang, memberikan edukasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19.
Hadi mengatakan, dua kolam renang itu juga diberi peringatan. Jika kembali melanggar protokol kesehatan, maka izin usaha kolam renang ini akan dicabut.
Baca Juga:Heboh Jenazah Covid-19 Tertukar di Batam, Seharusnya Dikubur tapi Dikremasi
"Apabila nantinya masih ditemukan adanya pengunjung yang melebihi kapasitas dan tidak mematuhi prokes, maka izin usaha akan dicabut," tukasnya.