SuaraSumut.id - Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan dan membongkar teratak hajatan pesta pernikahan warga di Dusun XII Beteng Rejo, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, Sumatera Utara.
Hal tersebut dikatakan Ketua Gugus Tugas COVID-19 Padang Tualang H Ramlan Lubis SE, dilansir dari Antara, pada Sabtu (29/5/2021).
"Petugas juga melakukan imbauan untuk tidak mengadakan hajatan khitanan anak dari Manto, warga Dusun XI Tegal Rejo, Desa Tebing Tanjung Selamat," katanya.
Dalam kegiatan itu juga diikuti Kanit Binmas Polsek Padang Tualang Aiptu Dohara Manalu, Babinsa Kopda Muhaeri, Sekdes Tebing Tanjung Selamat Dodi Purnawan, Kadus XI Tegal Rejo Suryono, Kadus XII Andi Saputra relawan dan perangkat desa.
Baca Juga:Ekplor Rute Malioboro-Borobudur, Ganjar Pranowo Jadi Peserta Kejutan Borobudur Duathlon
Atas imbauan dan permintaan dari Satgas Covid-19, tuan rumah dapat menerima arahan. Imbauan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Langkat Nomor: 440. 991/BPBD/2021 tgl 21 Mei 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat berbasis Mikro.