SuaraSumut.id - Seorang kakek berusia 75 tahun bernama Binari Butarbutar, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tewas dianiaya anak tirinya.
Pelaku KS (30) menganiaya korban dengan menggunakan alu sepanjang 104 cm. Korban mengalami luka dibagian kepala.
"Pelaku sudah diamankan. Pelaku merupakan ODGJ," kata Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh, saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Ia menjelaskan, insiden terjadi pada Minggu 6 Juni 2021. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca Juga:5 Keunikan Rumah Betang Suku Dayak, Salah Satunya Menghadap Matahari Terbit
"KS diamankan saat tengah berada di kediamannya yang juga tempat tinggal korban," ujarnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku melakukan aksinya. Kekinian KS telah ditahan di RTP Polsek Sumbul guna pemeriksaan lebih lanjut.
"KS ditangkap pada Minggu 6 Juni sekitar pukul 23.30 WIB. Motifnya masih diselidiki," ujarnya.
KS dipersangkakan dengan Pasal 338 subs 351 (3) KUHPidana dan diancam hukumam pidana penjara 7 tahun.
"Berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang Dairi," tukasnya.
Baca Juga:Antisipasi Potensi Gempa hingga Tsunami, Ini Langkah yang Disiapkan BPBD DIY
Kontributor: Budi Warsito