SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kasus penganiayaan yang merenggut nyawa FWA (15), santri Pesantren Darul Arafah Raya di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Wakasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung kepada wartawan SuaraSumut.id, Rabu (9/6/2021).
"Iya, jumlah tersangka bertambah, kini menjadi tiga orang," kata Rafles.
Rafles mengaku, dua tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka utama, yakni ALH (17) yang merupakan senior korban.
Baca Juga:Lonjakan Kasus Covid Pasca Lebaran 2021 Capai 53,4 Persen, Satgas: Tak Sebesar Tahun Lalu
"Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini juga santri," ujarnya singkat.
Diketahui, seorang santri di Sumatera Utara (Sumut) berinisial FWA (15) meninggal dunia diduga dianiaya kakak kelasnya di Pesantren Darul Arafah Raya Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru.
Informasi dihimpun wartawan, aksi penganiayaan ini terjadi Sabtu (5/6/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban yang merupakan santri laki-laki asal Aceh Tamiang ini meninggal dengan kondisi lebam membiru di bagian bibir, karena diduga dianiaya kakak kelasnya.
Personel Polsek Kutalimbaru yang mendapat informasi ini dengan sigap turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jenazah korban diotopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dan kakak kelas berinisial ALH (17) yang diduga menghajar korban hingga tewas juga diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:6 Artis Kpop Punya Fobia Aneh, Ada yang Bisa Bikin Gagal Kencan!
"Motifnya karena korban dianggap tidak menghargai senior," kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syarizal.
Kontributor : M. Aribowo