SuaraSumut.id - Seorang kakek berinisial IB (69) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang mengatakan, penangkapan berdasarkan pengaduan ayah korban yang anaknya diduga telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku pada Desember 2020.
Awalnya IB ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada polisi. Petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada Minggu 6 Juni 2021 orangtua korban curiga dengan perubahan pada tubuh anaknya.
"Korban kemudian dibawa orangtuanya ke agar diperiksakan ke klinik dokter kandungan," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga:Jelang MotoGP Jerman, Marc Marquez Siap Tampil Maksimal
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah mengandung berkisar enam bulan.
"Berdasarkan hal tersebut petugas menerima laporan setelah pelaku diamankan warga. Pelaku mengakui perbuatannya," tukasnya.