SuaraSumut.id - Satlantas Polrestabes Medan memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada pemohon kelahiran 1 Juli. Program ini merupakan rangkaian Hari Bhayangkara ke-75.
Demikian dikatakan Kanit Regident SIM Satlantas Polrestabes Medan Iptu Andita Sitepu kepada wartawan, Jumat (18/6/2021) sore.
"Pelayanan khusus perpanjangan SIM berlaku bagi 75 pemohon SIM A dan C yang lahir pada tanggal 1 Juli dan atau masa SIM habis pada 1 Juli 2021," katanya.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan perpanjangan SIM gratis, selain yang lahir 1 Juli, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan kesehatan, dan KTP.
Baca Juga:Darurat Covid-19! Ganjar Minta Pemkab Demak Gandeng Ulama Sosialisasi Prokes Lewat Masjid
"Tidak berlaku untuk SIM baru. Untuk perpanjangan dengan menunjukkan SIM yang lama, berlaku untuk 75 orang pendaftar pertama," jelasnya.
Pelaksanaan pelayanan khusus perpanjangan SIM dimulai pada Rabu (24/6/2021) hingga Kamis (1/7/2021) mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di kantor Satpas Satlantas Polrestabes Medan, Jalan Arief Lubis Medan.
Sekadar informasi, tarif perpanjangan SIM C Rp 75 ribu dan SIM A Rp 80 ribu. Sedangkan tarif untuk membuat SIM A baru Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Prediksi Swedia Vs Slovakia Grup E Euro 2020: Duel Tim Kuda Hitam