SuaraSumut.id - Setiap pasangan pengantin baru di Aceh Tengah langsung mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Hal itu berdasarkan kerjasama antara Disdukcapil Kabupaten Aceh Tengah dengan Kantor Kementerian Agama untuk program layanan Aminduk terhadap pasangan baru nikah.
"Setiap pasangan baru pada hari pernikahan selain mendapat buku nikah juga akan mendapatkan KTP dengan status kawin dan Kartu Keluarga baru," kata Kepala Disdukcapil Aceh Tengah Mustafa Kamal, dilansir dari Antara, Rabu (23/6/2021).
"Melalui kerjasama non pemanfaatan data ini nanti masyarakat dilayani one stop service," tambahnya.
Baca Juga:Anggota Polisi Diduga Cabuli Gadis 16 Tahun di Kantor Polsek
Ia mengatakan, program kerjasama tersebut nantinya akan direalisasikan bertahap dimulai dari KUA terdekat di seputaran kota Takengon.
"Sambil berjalan kemudian akan dievaluasi. Doakan berjalan sukses dan tidak menemukan kendala berarti," tukasnya.