Polisi Sita 25,7 Kg Ganja di Langkat

Petugas melakukan penggeledahan dan di dalam lemari ditemukan satu karung yang di dalamnya terdapat daun ganja, serta timbangan.

Suhardiman
Jum'at, 25 Juni 2021 | 11:35 WIB
Polisi Sita 25,7 Kg Ganja di Langkat
Polisi Sita 25,7 Kg Ganja di Langkat. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Polisi menyita 25,7 Kilogram ganja keringa dari belakang rumah seorang warga di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Satu orang pelaku bernama Zainal Arifin ditangkap.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, awalnya petugas menangkap pelaku karena memiliki 13 paket kecil ganja kering.

"Saat digeledah ditemukan 13 paket kecil ganja, satu unit HP, dan uang Rp 112.000," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).

Dari pengakuan pelaku dilakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Di mana rumah itu dalam keadaan kosong, penghuninya tidak berada dirumah.

Baca Juga:Bank DKI Jadi Salah Satu Penopang Perekonomian Jakarta, Ini Kata Anies

Petugas melakukan penggeledahan dan di dalam lemari ditemukan satu karung yang di dalamnya terdapat daun ganja, serta timbangan.

Selanjutnya dilakukan pencarian di sekitar rumah, tepatnya di belakang rumah ditemukan enam bal ganja kering dengan berat 25,7 kg.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini